Akibat kelalaian ini, tata kelola usaha pertambangan menjadi tidak efektif, menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Hasil Operasi Peti 2024, Polres Beltim Amankan 6 Tersangka Penambangan Tanpa Izin dan 2 Alat Berat
BACA JUGA:TPA Nyaris Overload, Produksi Sampah di Beltim Capai 30 Ton Per Hari
Pihak JPU menyebut bahwa RKAB yang disetujui hanya digunakan sebagai formalitas untuk mengakomodasi pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah.
JPU juga menambahkan bahwa Suranto telah menerima fasilitas berupa akomodasi dan transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa. Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa Bani dan Amir Syahbana dituduh membiarkan aktivitas penambangan ilegal di area IUP PT Timah.
Penambangan ilegal ini melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan PT Sariwiguna Binasentosa.
Aktivitas ini tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah atau RKAB lima smelter serta perusahaan-perusahaan afiliasinya.
BACA JUGA:Irjen Pol Hendro Pandowo Resmi Jabat Kapolda Babel yang Baru
BACA JUGA:Batal Ikut Pilkada Belitung 2024, Away Ambil Keputusan Mengejutkan dengan Alasan...
Kerusakan yang ditimbulkan mencakup kerusakan ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah.