BACA JUGA:Kaesang Dukung Isyak-Masdar di Pilkada Belitung 2024, Buktikan Sinergi Pusat dan Daerah
Lebih lanjut, Een menyebutkan bahwa sebelumnya ia, Arif, dan Wakil Ketua Bapilu DPP Hanura telah melakukan video conference. Dalam pertemuan tersebut, Baharan mengonfirmasi bahwa kontribusi Arif sudah diterima.
Hal itu dibuktikan dengan adanya undangan pengambilan SK B1KWK yang dikeluarkan oleh DPP dan telah ditandatangani oleh Ketua OKK dan Sekjen DPP Hanura.
"Terkait kasus ini, saya sudah berkoordinasi dengan DPP Hanura. Saya juga akan mengajukan tuntutan balik terhadap Arif karena merasa nama baik saya dicemarkan sebagai pejabat publik dan Anggota DPRD Belitung," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Belitung, AKP Bambang SY membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Arif. Meski demikian, ia belum memberikan banyak komentar terkait kasus ini.
BACA JUGA:55 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Resmi Dilantik
"Laporan kemarin masih di SPKT, dan sekarang sudah diteruskan ke Satreskrim Polres Belitung. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan nanti," ujar Bambang kepada Belitong Ekspres.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Belitung, Hendra Pramono, dilaporkan oleh Arif Masman ke Polres Belitung atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Arif Masman, yang didampingi oleh penasihat hukumnya Wandi SH, mendatangi Polres Belitung pada Kamis, 31 Oktober 2024, untuk mengajukan laporan. Arif merasa tertipu oleh Hendra Pramono, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Belitung.
Menurut Wandi, peristiwa ini bermula pada 21 Agustus 2024, ketika Arif bertemu dengan Hendra di Jakarta untuk membahas pencalonan dirinya dan Sunardi sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
BACA JUGA:Kabinet Merah Putih: Presiden Prabowo Lantik 48 Menteri dan 5 Pejabat Setingkat Menteri
Saat itu, Hendra menyarankan Arif untuk membuat SK B1KWK dari partai pendamping sebagai salah satu syarat pencalonan.
Hendra kemudian meminta uang sebesar Rp 1.000.000.000 untuk mengurus syarat tersebut. Namun, sebagai uang awal, Arif mentransfer Rp 300.000.000 secara bertahap. Pada 23 Agustus 2024, Sunardi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50.000.000 kepada istri Hendra, Lenny Oktaviani.
Selanjutnya, Hendra meminta agar transfer dilakukan ke rekening istrinya. Pada 21 Agustus 2024, Arif mentransfer Rp 100.000.000 ke rekening BCA milik Lenny. Transfer kedua sebesar Rp 100.000.000 dilakukan pada 22 Agustus 2024, dan transfer terakhir senilai Rp 100.000.000 pada 27 Agustus 2024.
Setelah itu, Arif mulai curiga karena pada tanggal 27 Agustus, pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Belitung dimulai, namun dana tersebut tidak ditransfer ke DPP di Jakarta.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Lapangan Bola Paal Satu Belitung Divonis 1 Tahun Penjara