“Kemudian, pada 28 Agustus 2024, Hendra menghubungi Arif dan menyatakan bahwa SK B1KWK telah dialihkan ke pasangan calon lain. Arif pun menanyakan keberadaan uang yang telah ditransfer,” jelas Wandi kepada Belitong Ekspres.
Hendra mengklaim bahwa uang tersebut sudah hangus dan masih berada di DPP Jakarta. Ketika Arif menanyakan hal ini ke DPP Partai Hanura di Jakarta, DPP menyatakan bahwa mereka tidak menerima dana tersebut.
“DPP Jakarta juga mengonfirmasi adanya surat pengambilan SK B1KWK, namun klien kami tidak pernah menerima atau diberi tahu tentang surat itu,” lanjut Wandi.
Karena merasa telah ditipu oleh Hendra, kliennya mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 300.000.000. “Atas kejadian ini, klien saya melaporkannya ke Polres Belitung,” pungkasnya. (kin)