BACA JUGA:Realisasi KUR Babel Tembus Rp456,9 Miliar, Capai 29 Persen di Triwulan I 2026
“Pengaduan sudah diterima Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Babel terkait dugaan pengancaman pembunuhan melalui media sosial,” kata Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.