TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung, Haji Junaidi alias Haji Juna, buka suara setelah namanya dikaitkan dengan kasus pengamanan pasir timah dalam jumlah besar.
Ia membantah pernah ditangkap atau digerebek, termasuk isu penyitaan sekitar 8 hingga 10 ton pasir timah dari rumahnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Haji Juna dalam konferensi pers bersama awak media, pada Rabu 12 Agustus 2026.
Ia hadir didampingi Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung Rais, S.H., M.H., serta kuasa hukumnya, Wandi, S.H.
BACA JUGA:Bikin Bangga! Pemain Muda Beltim Tampil di Piala Soeratin U-17 Jawa Timur 2026
Haji Juna menegaskan informasi yang menyebut dirinya ditangkap maupun rumahnya menjadi lokasi penyitaan pasir timah tidak benar.
"Mengenai isu penangkapan yang mengatasnamakan saya, termasuk kabar adanya penyitaan barang bukti seberat 10 ton di rumah saya, saya tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar," ujar Haji Juna.
Haji Juna Bantah Pernah Ditangkap
Haji Juna mengatakan dirinya tidak pernah diamankan ataupun menjalani penggerebekan terkait perkara pasir timah yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Ia juga membantah adanya penyitaan sekitar 10 ton pasir timah dari kediaman di Kecamatan Tanjungpandan.
BACA JUGA:AMPEBE Soroti Diskresi Perpres PT Timah, Khawatir Buka Jalan Tambang Laut Blok Olivier Beltim
Menurutnya, informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai dirinya maupun posisi hukumnya dalam perkara tersebut.
Terkait material timah yang disebut-sebut diamankan aparat, Haji Juna mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.
Ia juga tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai asal-usul maupun keberadaan pasir timah tersebut karena penanganan perkara masih berlangsung.
Haji Juna menjelaskan dirinya tidak langsung memberikan pernyataan ketika informasi tersebut mulai beredar.
Dia memilih menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum sebelum menyampaikan klarifikasi kepada publik.