BPOM telah mengambil langkah pengawasan terhadap temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah yang dilakukan antara lain menelusuri sumber produk, memerintahkan penarikan produk dari peredaran, melakukan pemusnahan, serta memblokir atau melakukan takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.
Pengawasan juga diarahkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai produk tersebut.
"BPOM juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk ilegal tersebut, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan platform digital," katanya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk ilegal, termasuk yang dipasarkan melalui kanal digital.
BACA JUGA:Menurut Psikologi, Ini 7 Karakter Orang Jarang Ganti Foto Profil
Waspadai Klaim Herbal yang Terlalu Menjanjikan
Di sisi lain, masyarakat diminta lebih waspada terhadap produk kesehatan yang menawarkan hasil secara cepat atau menggunakan klaim berlebihan.
Taruna mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap klaim seperti "stamina pria instan", "tahan lama", "pegal linu langsung hilang", "asam urat sembuh cepat", "pelangsing cepat", hingga "gemuk instan".
Klaim yang terdengar terlalu menjanjikan perlu menjadi perhatian sebelum konsumen memutuskan membeli suatu produk.
Masyarakat juga dianjurkan memastikan legalitas produk terlebih dahulu, terutama ketika produk tersebut ditawarkan melalui penjualan daring.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.
Cek KLIK merupakan singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
"Dan jangan lupa, selalu lakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan," tandasnya.
BACA JUGA:BPOM Tindak Suplemen Pemutih Kulit Ilegal Senilai Rp21,3 Miliar, Ribuan Tautan Penjualan Diturunkan
Temuan 31 produk ilegal tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa produk yang dipasarkan sebagai herbal atau suplemen kesehatan tetap perlu diperiksa legalitas dan mutunya.
Terlebih, dari 31 produk yang ditemukan BPOM, sebanyak 30 produk mengandung BKO. Sementara itu, satu produk lainnya diketahui tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi.