BACA JUGA:Tak Perlu Antre BBM, Ini 10 Motor Listrik Pilihan 2026, Lengkap Harga dan Jarak Tempuh
Di sisi lain, Andy menyebut kapitalisasi pasar aset kripto saat ini berada di kisaran 2,6 triliun dolar AS.
Nilai tersebut masih berada di bawah kapitalisasi perusahaan seperti Apple dan jauh di bawah nilai pasar emas global.
Angka tersebut menunjukkan besarnya perkembangan ekosistem aset digital, meski pasar kripto masih memiliki skala yang berbeda dibandingkan sejumlah aset dan perusahaan dengan kapitalisasi terbesar di dunia.
Investor Kripto Indonesia Capai 22 Juta Orang
Perkembangan aset kripto juga terlihat di Indonesia.
Andy mengatakan Indonesia termasuk negara dengan tingkat adopsi aset kripto yang cukup tinggi. Ia menyebut Indonesia berada di posisi ketujuh dalam daftar negara dengan adopsi kripto tinggi.
BACA JUGA:8 PPPK UPT Pasar Beltim Diberhentikan, Kontribusi PAD Rp1,2 Miliar Dipersoalkan
Jumlah investor kripto di Indonesia, menurut Andy, telah mencapai sekitar 22 juta orang.
Mayoritas investor tersebut berasal dari kelompok usia muda. Meski demikian, pengguna dari kelompok usia yang lebih tua juga mulai bertambah.
Pertumbuhan jumlah investor tersebut menunjukkan semakin luasnya penggunaan aset digital di masyarakat.
Namun, peningkatan jumlah investor juga perlu dibarengi dengan pemahaman mengenai risiko, mekanisme transaksi, regulasi dan perlindungan konsumen.
Regulasi Kripto di Indonesia Makin Terstruktur
Andy menilai perkembangan industri kripto perlu berjalan bersama dengan regulasi.
Ia menjelaskan bahwa setelah pengawasan aset keuangan digital beralih kepada OJK, industri kripto di Indonesia memasuki fase regulasi yang lebih terstruktur.
Pedagang aset keuangan digital yang telah mengantongi izin juga diwajibkan mengikuti ketentuan terkait penyimpanan dana dan aset konsumen.
BACA JUGA:HPN 2027 Belum Diputuskan Dewan Pers, SMSI Usul Jakarta dan AMSI Dukung
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum memilih platform perdagangan aset kripto.