Miris! 2 Pelaku Penyalahguna Narkoba Masih di Bawah Umur
belitongekspres.co.id, PANGKALPINANG - Tim Kalong Polres Pangkalpinang mengamankan tiga tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dua tersangka di antaranya masih di bawah umur. Ketiga tersangka tersebut, yakni Komarudin Saputra alias Komar (23) warga Jalan Kopi RT 006 RW 003 Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, RJ alias Rico (17) warga Jalan Soekarno Hatta RT 005 RW 002 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang dan CP alias Akew (17) warga Jalan Raya Trubus RT 006 Kelurahan Trubus Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Mendapati laporan tersebut, Tim Kalong langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Alhasil, ketiganya diringkus di kontrakan tersangka Komar yang beralamat di Jalan Cendrawasih RT 002 Rw 001 Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang pada Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 15.15 WIB. "Ketiganya diringkus saat sedang menunggu pembeli datang. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 0,76 gram didalam kotak rokok yang berada di tong sampah rumah tersangka Komar. Diduga saat tim datang, tersangka berusaha untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Astrian Tomi kepada Babel Pos, Minggu (29/8). Dari hasil introgasi yang dilakukan Tim Kalong, kata Astrian Tomi, dua pelaku yang masih di bawah umur tersebut hanya sebagai pemakai, sedangkan yang menjadi pengedar adalah tersangka Komar. "Dua tersangka yang masih di bawah umur itu merupakan pelajar putus sekolah," beber Astrian Tomi. Selain mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu, lanjut Astrian Tomi, turut pula diamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik strip bening ukuran kecil kosong, satu ball plastik strip bening, satu buah pipet plastik, satu buah korek api gas warna biru, satu unit gandphone merk oppo warna hitam, satu set bong atau alat hisap, satu unit sepeda motor Yamaha FIZR warna biru putih tanpa nomor polisi. "Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun fan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Astrian Tomi. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: