Patuhi PPKM, Bupati Beltim: Kalau Mereka Mati Siapa yang Tanggungjawab

Patuhi PPKM, Bupati Beltim: Kalau Mereka Mati Siapa yang Tanggungjawab

MANGGAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Beltim akan menerapkan denda bagi perorangan maupun pelaku usaha sesuai Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2021 pasal 15 dan pasal 16.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Beltim tentang PPKM yang mulai berlaku tanggal 12 Juli 2021 hingga 19 Juli 2021.

"Kenapa Pemerintah mesti mengeluarkan denda, itu dalam upaya ikhtiar kita mengajak masyarakat tertib, patuh, taat akan protokol kesehatan. Itu sebenarnya," ungkap Bupati Beltim Burhanudin seusai memimpin rapat Forkopimda, Jum'at (9/7).

Burhanudin menegaskan, jika masyarakat tidak patuh, tidak tertib, tidak taat maka pandemi terus merambah. Sementara fasilitas kesehatan dan sarana prasarana di Rumah Sakit maupun Puskesmas terbatas.

"Kita khawatir varian Delta (Covid) ini sudah masuk infonya ke Pulau Belitong. Nah ini kan perlu kewaspadaan seluruh masyarakat dan kita tidak main-main untuk urusan ini. Karena itu, muda tua harus patuh," tegas Burhanudin.

Bagi pelaku usaha yang membandel dan tidak mematuhi jam tutup usaha, Burhanudin meminta Satpol PP melakukan penyegelan tempat usaha.

"Saya tidak main-main untuk urusan ini karena menyangkut kehidupan orang. Masalah hidup manusia, bukan main-main," kata Burhanudin.

"Jangan banyak alasan, kalau mereka mati siapa yang tanggungjawab. Inikan urusan kesehatan, nanti kalau Covid sudah mereda ya silahkan tidak ada yang menghalangi. Ini untuk mencegah, ikhtiar kita dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid di Beltim," imbuhnya.

Ia tidak ingin ada pihak yang berandai-andai dan berteori terhadap ketegasan Pemerintah Daerah dalam menyikapi penyebaran Covid di Beltim.

"Tidak usah banyak komentar. Tutup dan patuhi apa yang di instruksikan pemerintah," ujar Burhanudin.

Menurut Bupati yang akrab disapa Aan, penerapan PPKM di Belitung Timur akan dievaluasi kembali menjelang akhir edaran.

"Kita akan evaluasi tanggal 19, ya kalau tanggal 19 kondisi Beltim masih meningkat dan pulau Belitung masih meningkat maka kita secara terpaksa akan memperpanjang PPKM Mikro karena RSUD Marsidi Judono sebagai rujukan sudah kewalahan menampung pasien Covid," ulasnya.

Sementara itu, Kepala RSUD Beltim dr Vonny Primasari MARS mengatakan pihak RSUD bersama tim Satgas Covid menyiapkan satu tempat untuk mengantisipasi lonjakan dari pasien Covid yang dirawat.

"Kami sepakat menyiapkan di BKJM. (Fasilitas) sekarang lagi disiapkan. Jadi sarana prasarana lagi dipersiapkan tapi tenaga kesehatan, dokter perawat dan lainnya akan kerjasama dengan Puskesmas. Sedangkan untuk DPJP itu tetap dari kami, RSUD," ungkap dr Vonny.

Ia mengakui, fasilitas di BKJM tidak memenuhi syarat jika dijadikan ruang isolasi. Namun dikarenakan BKJM hanya menampung pasien Covid yang sudah melewati masa kritis, maka dianggap masih memungkinkan.

"Sebab ruang isolasi yang bagus kan harus ada tekanan negatifnya. Pasien yang akan berada disitu, pasien yang sudah bisa dilepas di ruang isolasi. Pasien berat tetap harus di rumah sakit," katanya.

PPKM juga membuat proses belajar mengajar tatap muka di sekolah ditunda sampai batas akhir penerapan PPKM.

"Kalau SMA bisa ditanyakan ke UPT Pendidikan, tapi tetap kita koordinasikan. Untuk PAUD, SD dan SMP Insya Allah kita tanggal 12 Juli sudah hari pertama masuk sekolah, itu tidak mungkin merubah karena sesuai kalender pendidikan. Cuman sistem belajarnya yang kita ubah," ujar Kadindik Beltim, Amrizal.

Semula, siswa akan langsung menerapkan kebiasaan baru tatap muka. Namun sementara dialihkan secara daring online.

"Guru kan sudah terbiasa bagaimana mengajar tanpa tatap muka di sekolah. Guru bisa mengatur anak-anak dengan memberikan tugas-tugas tapi kalau memang jaringan bagus bisa tatap muka (daring). (Intinya) Kita mengikuti keputusan Bupati yang sama-sama kita sepakati hari ini," tukasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: