Untuk Peserta, Perhatikan Tata Tertib Tes SKD di Gedung CAT BKPSDM Beltim
belitongekspres.co.id, MANGGAR - Panitia Seleksi CPNS/PPPK Kabupaten Beltim tahun 2021 menyiapkan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi dasar bagi peserta seleksi. Tata tertib ini berlaku bagi peserta yang akan mengikuti tes di gedung CAT BKPSDM Beltim, mengingat ada beberapa peserta mengikuti seleksi dari luar Beltim. Ketentuannya, peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. Peserta diwajibkan membawa print out Kartu Peserta Ujian; KTP/surat keterangan perekaman kependudukan asli; hasil print formulir deklarasi sehat yang telah diisi; hasil swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif; dan peserta wajib membawa pensil sendiri. Selain itu, peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai, peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan. Bagi peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur). Peserta didalam ruang tes dilarang membawa buku dan catatan lainnya; kalkulator, telepon genggam, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pulpen; makanan dan minuman; senjata api/tajam atau sejenisnya. Peserta juga dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes; menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian; keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; merokok dalam ruangan tes; peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT; dan peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. Tata tertib pelaksanaan seleksi juga menerapkan sanksi bagi yang melanggar. Pelanggar tata tertib larangan akan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: