Kejadian di Tanjungpandan, Diawali Nonton Film Gituan GL Sodomi AG 2 Kali

Kejadian di Tanjungpandan, Diawali Nonton Film Gituan GL Sodomi AG 2 Kali

Terdakwa Gilang alias GL saat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (16/6).-Foto: Ainul Yakin-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sebelum menyodomi korban lelaki berinial AG (16), Gilang alias GL terlebih dahulu menonton film dewasa sesama jenis (gay). Lalu dia melakukan hubungan terlarang itu di rumah nenek korban di Tanjungpandan sebanyak dua kali.

Pengakuan GL tersebut terungkap saat sidang tertutup yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung Kamis (16/6) kemarin.

Sebelumnya, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, Gilang didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang TAP Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Yakni, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juncto Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Karina mengatakan, sidang kasus ini sudah dilakukan beberapa kali. Mulai dari dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk sidang kemarin, Pengadilan Negeri Tanjungpandan mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa. Karina menjelaskan, pada sidang kali ini terdakwa mengakui perbuatannya.

Terdakwa GL melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun. Dia melakukan perbuatan menyimpang tersebut lantaran pengaruh sering melihat film dewasa gay di Handphone-nya. "Untuk sidang Minggu depan, akan mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Belitung," tandas Karina.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial GL (21) warga Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), yang diduga menyodomi anak di bawah umur akhirnya diringkus polisi.

Pelaku cinta sesama jenis tersebut diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung, di kediamannya Dusun Baru Utara, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kamis (17/3).  “Pelaku sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Jumat (18/3).

Ipda Belly Pinem menjelaskan, antara korban pria berinisial AG (17) dan pelaku saling kenal. Mereka berkenalan di salah satu aplikasi sebelum terjadinya pencabulan tersebut.

Kronologis kejadian berawal saat tersangka berkunjung ke rumah korban yang ada di kawasan Tanjungpandan, Minggu (27/2) malam. Saat itu, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan menyimpang tersebut.

Akhirnya keduanya melakukan hubungan itu. Pada saat korban disodomi sempat berontak lantaran sakit. Namun tersangka tetap memaksa memasukan alat kelaminnya ke anus korban. “Dalam kasus ini, tersangka melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali terhadap korban,” terang Ipda Pinem di hadapan wartawan.

Dia menjelaskan, perbuatan kedua juga dilakukan di rumah korban. Yakni pada Minggu (6/3) Lalu. Pagi itu, tiba-tiba tersangka mendatangi rumah korban. Saat itu rumah kondisi sepi.

“Lalu pelaku mendatangi korban, lalu membujuk korban untuk melakukan kembali hubungan terlarang itu. Pada saat melakukan korban juga sempat memberontak dan ngeluh kesakitan sambil menangis,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: