Kejadian di Tanjungpandan, Diawali Nonton Film Gituan GL Sodomi AG 2 Kali

Kejadian di Tanjungpandan, Diawali Nonton Film Gituan GL Sodomi AG 2 Kali

Terdakwa Gilang alias GL saat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (16/6).-Foto: Ainul Yakin-

Terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua korban curiga dengan gerak-gerik AG. Saat ditanyai, akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.

Akhirnya, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belitung. Berkat adanya laporan itu, Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung langsung mendatangi kediaman tersangka, lalu membawanya ke Polres Belitung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: