Liana Tirta Andalusia: Rencana Penghapusan Honorer 2022 Perlu Ditinjau Ulang
Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Liana Tirta Andalusia meminta kebijakan penghapusan honorer ditinjau ulang.-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MUNTOK - Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat (Babar), Liana Tirta Andalusia ikut menanggapi rencana pemerintah untuk penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah tahun 2022.
Pasalnya, rencana penghapusan tenaga honorer tersebut mendapat reaksi dan marak diperbincangkan dari berbagai kalangan. Tak hanya di Kabupaten Babar, jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia juga ikut ketar ketir.
Menurut Liana Tirta Andalusia rencana pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) itu, perlu ditinjau ulang.
Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2022 tersebut tentu harus dipertimbangkan dengan matang.
Itu sebagaimna aturan yang tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jika peraturan itu diterapkan, maka penghapusan honorer itu akan menjadi persoalan berjamaah bagi pemerintah daerah. Terlebih untuk menghapus tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan memperjelas statusnya.
“Bila kita membahas di lingkungan pemerintah daerah maka ada persoalan yang lebih rumit yaitu bagaimana pengalihan status Anggota Satpol PP Non PNS (honorer)?," kata Srikandi Partai Golkar itu kepada wartawan, Jumat 17 Juni 2022.
Selain itu, ia menegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah Aparat negara.
Anggota Satpol PP sebagai Aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
Tugas mereka sesuai peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
”Dan bila kita merujuk dengan aturan UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maka Anggota Satpol PP adalah PNS bukan PPPK apalagi outsourcing," ungkap Liana.
Sehingga, apabila kebijakan tersebut mengacu dengan beberapa aturan tersebut. Maka tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengalihkan Anggota Satpol PP sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab harus PNS sebagai amanat undang-undang.
Jika dijadikan outsourcing pun menurutnya juga tidak tepat. Karena outsourcing itu hanya untuk merekrut tenaga keamanan. Sedangkan Satpol PP mempunyai wewenang untuk melakukan penegakan Perda dan Perkada serta penyenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
”Untuk itu, sebaiknya Pemerintah Pusat yaitu Kementerian PAN RB terlebih dahulu mengangkat Anggota Satpol PP Non PNS (Honorer) menjadi PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018, karena secara aturan Anggota Satpol PP Non PNS tidak bisa bisa diangkat melalui PPPK," sarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: