Penghapusan Honorer Bakal Direvisi 2026, Tidak Akan Tuntas 2023, Selamatkan Guru Lulus PG!

Penghapusan Honorer Bakal Direvisi 2026, Tidak Akan Tuntas 2023, Selamatkan Guru Lulus PG!

Ilustrasi seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2022--Jawapos.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Persoalan tenaga honorer tidak akan tuntas dengan penghapusan pegawai Non-ASN pada 2023 mendatang.

Pasalnya bukan 2023, penghapusan honorer pada 2026, Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal direvisi.

Pemerintah semula memang menargetkan penghapusan honorer pada tahun 2023. Target tersebut sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP itu ditegaskan terhitung 28 November 2023, tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2022 Terbatas, Hanya untuk Honorer dan Formasi Tertentu

BACA JUGA:Wow, Gaji Guru PPPK 2022 Capai Rp 14 Triliun

Akan tetapi, menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melihat posisi sekarang ini, akan sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023. 

Maka dari itu perlu solusi untuk memperpanjang waktu penyelesaiannya. Menurut Bima, BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK. 

Sebab, tidak mungkin ada penambahan PP lagi dan cukup menyesuaikan soal batasan waktu 28 November 2023 mendatang.

"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet," ujar Bima Haria Wibisana dilansir dari jpnn.com, Kamis (29/9) kemarin.

BACA JUGA:Butuh 2,4 Juta Guru ASN, Kemendikbudristek Dorong Pemda Usulkan Formasi PPPK 2022

BACA JUGA:Nasib 43.804 Guru Masih Menggantung, 193.953 Lulus PG Belum Aman Jelang Seleksi PPPK 2022

Nantinya, dikatakan Bima Haria Wibisana, penyelesaian honorer ini dilakukan bertahap dengan waktu 3-4 tahun ke depan. 

Ada dua solusi yang ditawarkan BKN. Pertama, penyelesaian bertahap dari sisi jumlah. Kedua, penyelesaian bertahap dari sisi jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com