Toni Tersangka Pencurian di BUP Tanjung Batu, Beraksi dari Tahun 2021
Toni (26) tersangka pencurian di BUP Tanjung Batu diamankan Polisi-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Toni (26) pelaku pencurian di Kantor Direksi dan Operasional Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Tanjung Batu, Kecamatan Badau, Belitung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kasus pencurian di BUP sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat sudah dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto, kepada Belitong Ekspres, Minggu (19/6).
Iptu Edi Purwanto menjelaskan, dalam kasus ini pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
BACA JUGA:Babinsa Membalong Dorong Ketahanan Pangan dengan Komsos Petani Sayur
Aksi pencurian tersebut sudah dilakukan beberapa kali mulai dari tahun 2021 hingga Mei 2022.
"Dia melakukan sendiri. Waktu itu, barang-barang hasil curiannya diangkut menggunakan truk. Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta" jelas Iptu Edi didamping Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Ipda Yanda.
BACA JUGA:350 Ribu Honorer Terancam Menganggur, Mufida: Moga Ada Solusi
Seperti diberitakan sebelumnya, Aksi pencurian terjadi di Kantor Direksi dan Operasional Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Tanjung Batu, Kecamatan Badau, Belitung. Pria bernama Toni, warga Gunong Tiong Desa Pegantungan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut berhasil diringkus aparat kepolisian.
Pelaku diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung dikediamannya Kamis (16/6), setelah mendapat laporan dari pegawai bernama Chairun Asward Sitorus. "Saat ini pelaku sudah diamankan. Dia dilaporkan lantaran mencuri barang seperti kabel, besi hingga peralatan AC," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem, Jumat (17/6).
Ipda Belly Pinem menjelaskan, kasus pencurian ini berawal saat Chairun mendatangi tempat Security Pelabuhan Tanjung Batu, Mei 2022. Tujuannya untuk mengecek lampu pintu gerbang yang telah mati. Setiba di tempat tersebut, ia melihat kaca tempat penjagaan security sudah tidak terpasang. Selain itu, sejumlah barang di lokasi juga hilang.
Seperti satu buah kontaktor merk Scheneider 25 Ampere satu buah timer merk Theben 16 Ampere, Kabel 4x4 mm panjang kurang lebih 10 Meter dan kabel NYM 3x2,5 MM panjang kurang lebih 100 Meter.
Melihat barang tersebut hilang, dia akhirnya melaporkan ke pimpinan. Rabu (25/5) pelapor kembali ke Kantor Direksi dan Operasiona BUP Tanjung Batu, karena ada kapal yang akan beroperasi. Setiba di kantor tersebut pelapor menghidupkan AC. Lalu setelah menunggu lama, AC tersebut tidak terasa dingin. Setelah di cek keluar, dia melihat mesin AC itu hilang.
"Lalu dia melihat ruangan di gedung lainnya. Ternyata sebanyak 6 unit AC dan 2 unit mesin outdoor AC Cassete 3PK, 3 Unit Ram penutup kipas AC Cassete 3PK merk Midea hilang," jelas Ipda Belly Pinem.
"Tidak hanya itu, pelapor juga melihat sisa besi dan pagar yang ada di pelabuhan juga hilang. Setelah itu, dia langsung melaporkan ke Polres Belitung," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: