Mantan Mendag Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng, Akankah Jadi Tersangka?

Mantan Mendag Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng, Akankah Jadi Tersangka?

Mantan Mendag M Lutfi diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung seputar kasus ekspor minyak goreng, Rabu (22/6)-Issak Ramdhani/FIN-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus bergulir. Terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mantan Mendag ini diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung seputar kasus ekspor minyak goreng, Rabu (22/6) kemarin. 

BACA JUGA:Selain Satgas Stop Tambang Ilegal, Pj Gubernur Babel Juga Bikin Portal Pengaduan 'LAPOR PAK'

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, M Lutfi dicecar dengan 15 pertanyaan terkait dengan keterlibatannya dalam kasus minyak goreng tersebut.

Saat pemeriksaan berlangsung, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga mengonfrontir M Lutfi dengan berbagai barang bukti yang disita.

“Dikonfrontir dengan berbagai bukti. Ada beberapa bukti. Terutama bukti elektronik yang sudah disita sebelumnya,” kata Supardi, di Gedung Jampidsus Kejagung.

BACA JUGA:Naik Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Satlantas Polres Belitung Hanya Berikan Himbauan

Menurut Supardi, ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Lutfi. Diantaranya mengenai latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit di Kemendag

Kemudian menyangkut HET (harga eceran tertinggi), ekspor, DMO (domestik market obligation). "Dan beberapa ketentuan yang menyangkut proses terbitnya PE (persetujuan ekspor)," tandasnya.

BACA JUGA:KONI Beltim Siap Kembalikan Tunjangan Pengurus yang Jadi Temuan BPK

Sementara itu, mantan Mendag M Lutfi mengatakan, dirinya sudah menjawab seluruh pertanyaan dan menyampaikan semua yang diketahuinya kepada penyidik Kejagung. 

Dirinya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum, dengan memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung terkait kasus minyak goreng.

"Tadi saya sudah datang tepat waktu. Tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan dan menjawab semua dengan sebenernya-benarnya,” kata Lutfi dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:Kapolda Babel 'Gerah' Dengar Anggota Polisi Bekingi Tambang Ilegal, Yan Sultra: Saya Tindak Tegas!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: