Wabup Beltim Berharap Perkara Ringan Diselesaikan Secara Damai di Rumah Restorative Justice
Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar.-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, SIMPANGPESAK - Wakil Bupati (Wabup) Belitung Timur (Beltim), Khairil Anwar berharap dengan hadirnya Rumah Restorative Justice perkara ringan bisa diselesaikan secara damai.
Harapannya itu disampaikan usai menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Rabu (29/6) kemarin.
Peresmian Rumah Restorative Justice di Balai Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak itu, dilakukan oleh Kajari Beltim Abdur Kadir.
BACA JUGA:Tim STI Belitung Ikuti Fornas ke IV Sumsel, Targetkan Raih Medali Emas
Wabup Khairil mengapresiasi program kerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim.
Ia berharap besar dengan didirikannya Rumah Restorative Justice pertama di Beltim tersebut. Salah satunya dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya.
BACA JUGA:Adet Mastur Plt Ketua DPRD Provinsi Babel, Gantikan Herman Suhadi
Yaitu dengan diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat.
“Saya sangat berharap Rumah Restorative Justice ini dapat memfasilitasi dan memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa kembali dipulihkan menjadi keadaan semula,” harapnya.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice di Desa Simpang Pesak saat ini, juga diharapkan Kepala Desa dan jajarannya dapat mengambil peran dalam langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan kejaksaan. Terutama bila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat Desa Simpang Pesak.
BACA JUGA:Pembelian BBM Pakai Aplikasi MyPertamina Tidak Wajib, Simak Penjelasan Pertamina!
“Rumah Restorative Justice ini adalah bentuk sinergi Pemerintah Desa, Pemkab Beltim dan Kejari demi mewujudkan ketentraman dan kedamaian masyarakat desa,” sebutnya.
Sementara itu, menurut Kajari Beltim Abdul Kadir, dalam pelaksanaan fungsinya, Rumah Restorative Justice ini juga akan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan jaksa dalam memberikan penyelesaikan yang damai.
“Dalam Proses perdamaiannya, nanti akan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga jaksa sebagai pihak yang memediasi,” jelas Abdul Kadir dilansir dari rilisbProkom Setda Beltim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: