Adet Mastur Plt Ketua DPRD Provinsi Babel, Gantikan Herman Suhadi

Adet Mastur Plt Ketua DPRD Provinsi Babel, Gantikan Herman Suhadi

Serah terima jabatan Plt Ketua DPRD Provinsi Babel disimbolkan dengan penyerahan palu sidang dari pimpinan rapat sebelumnya kepada Adet Mastur-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Adet Mastur resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Ia menggantikan posisi Ketua DPRD Provinsi Babel Herman Suhadi yang saat ini sedang melaksanakan Ibadah Haji 1443 Hijriah di tanah Suci Mekkah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Babel itu menggantikan Herman Suhadi sudah melalui pembahasan di rapat paripurna, Rabu (29/6) kemarin.

Penetapan itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 857/8.e/SJ Tanggal 15 Juni 2022. Perihal Persetujuan Izin Ke Luar Negeri dengan alasan penting atas nama Herman Suhadi selaku Ketua DPRD Provinsi Babel.

BACA JUGA:Pembelian BBM Pakai Aplikasi MyPertamina Tidak Wajib, Simak Penjelasan Pertamina!

Dalam paripurna di DPRD Provinsi Babel, Muhammad Amin selaku pimpinan rapat menyampaikan peraturan positif yang mengatur mekanisme pimpinan DPRD tersebut.

Menurutnya, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, Pasal 1 Ayat 2.

"Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementera lebih dari 30 hari," kata Muhammad Amin.

BACA JUGA: PT Timah Buka Pelayanan Kesehatan di Buku Limau, Permudah Akses Kesehatan

Maka dari itu, pimpinan partai politik asal mengusulkan kepada pimpinan DPRD. Mereka menunjuk anggota DPRD dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD.

Hal itu disampaikan Muhammad Amin di hadapan seluruh anggota DPRD Provinsi Babel yang hadir di ruang rapat paripurna. 

Kemudian, prosesi serah terima jabatan disimbolkan dengan penyerahan palu sidang dari pimpinan rapat sebelumnya kepada Adet Mastur.

Plt Ketua DPRD Provinsi Babel, Adet menyatakan dirinya bersedia menjalani amanah serta tugas yang diembannya selama 40 hari kedepan.

BACA JUGA:Beli Pertalite Tak Cukup dengan MyPertamina, Harus Ada Aplikasi LinkAja, Bikin Ribet?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: