Satreskrim Polres Beltim Tetapkan 8 Tersangka Penambangan di HLP Sungai Manggar
Konferensi pers kasus penambangan ilegal di HL Sungai Manggar dan sejumlah kasus lainnya di Polres Beltim, Senin (4/7)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Satreskrim Polres Beltim menetapkan 8 tersangka kasus penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Sungai Manggar.
Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Beltim masih melakukan penyidikan terhadap 8 tersangka dugaan penambangan timah ilegal yang diringkus beberapa waktu lalu.
Penangkapan pelaku tambang setelah Polres Beltim menerima laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan ada aktivitas penambangan di kawasan HLP daerah aliran sungai (DAS) Manggar tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Avanza Kecelakaan di Jalan Aik Seruk, Tabrak Mobil Parkir, Begini Nasib Korbannya
Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya memastikan langkah penindakan yang diambil setelah beberapa kali dilakukan tindakan pencegahan dan penertiban peralatan tambang.
Namun karena aktivitas penambangan masih tetap berlangsung di lokasi, maka poliso melakukan langkah penindakan berupa diamankannya pelaku tambang.
"Kegiatan tersebut kronologisnya sudah beberapa kali terjadi di lokasi yang sama namun berbeda tempat," jelas AKBP Taufik Noor Isya dalam konferensi pers di Polres Beltim, Senin (4/7).
BACA JUGA:Kupi Janggut Tongkrongan Favorit Pecinta Kopi Selama Belitung Expo 2022
Kata Kapolres Beltim, sebelumnya aparat kepolisian sudah melaksanakan upaya pencegahan dengan memberikan himbauan kepada para penambang.
"Dari awal sudah memberikan saran penertiban sampai ke pihak Kementerian terkait dan terpasang plang sebagai kawasan terlarang," jelas Kapolres Beltim.
Bahkan, aksi spontan masyarakat untuk menghentikan aktivitas penambangan di kawasan HLP sudah terjadi berupa pembakaran peralatan tambang. Hanya saja, penambang masih bandel dan tetap menambang di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2022 Belum Jelas, Bayangan Penghapusan Honorer 2023 Makin Membuat Galau
"Reskrim dan Polair berhasil mengamankan 8 orang yang diduga tersangka yang melakukan kegiatan penambangan di HLP dan saat ini dalam pemeriksaan baik keterangan saksi maupun sampai nantinya saksi ahli," terangnya.
Kapolres Beltim menambahkan, dua pelaku dilakukan penyidikan oleh Satuan Polair dan enam pelaku oleh penyidik Satreskrim. Hal ini dilakukan karena dua pelaku dijerat dengan Undang-Undang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: