Residivis Narkoba di Belitung Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

 Residivis Narkoba di Belitung Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Yun Cun (40) residivis narkoba di Belitung duduk di kursi pesakitan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (12/7) --

BACA JUGA:Soal Satgas Tambang Ilegal di Babel, Zainuri Minta Pj Gubernur Buat Regulasi

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan pilihan kepada JPU dan terdakwa. Terima, pikir-pikir atau banding. Dalam putusan tersebut, JPU Kejari Belitung maupun terdakwa menyatakan menerima. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Yun Cun (40) residivis narkoba di Belitung bersama empat orang lainnya yakni Lusiana, Eva, Agus dan Tjong Tjin Tet diamankan polisi.

Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung, berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahguna narkoba tersebut saat operasi antik 2022 Februari lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: