Anak Kades di Belitung Mencuri Hp Bersama Pacar, Dituntut 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara
Anak Kades di Belitung mencuri Hp bersama sang pacar usai menjalani sidang di PN Tanjungpandan, Rabu (13/7)--
Oleh karena itu, JPU Kejari Belitung meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk menyatakan Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian.
BACA JUGA: Waspada Hasil Curian, Jangan Tergiur Membeli Barang Murah di Medsos
"Dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk Boy dan 8 bulan penjara untuk Suryani. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," pungkas JPU Wilda.
Proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: