Anak Kades di Belitung Mencuri Hp Bersama Pacar, Dituntut 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Anak Kades di Belitung Mencuri Hp Bersama Pacar, Dituntut 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Anak Kades di Belitung mencuri Hp bersama sang pacar usai menjalani sidang di PN Tanjungpandan, Rabu (13/7)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGAPNDAN - Boy Damara (26), anak salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Belitung, mencuri Handphone (Hp) bersama sang pacar. 

Anak Kades di Belitung ini mencuri Hp seorang bocah bersama sang pacar Suryani Lestari (28). Keduanya mencuri Hp tersebut di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Minggu (27/2).

Atas perbuatannya, Boy Damara dan pacarnya Suryani Lestari dituntut hukuman pidana dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP Tentang Pencurian.

Jaksa Petuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (13/7).

BACA JUGA:Pencegahan dan Mitigasi Bencana, BNPB Beri Bimtek SPAB Bagi Fasilitator di Beltim

Oleh Jaksa anak kandung dari salah satu Kades di Belitung, dituntut hukuman selama 1 tahun penjara. Sedangkan kekasihnya Suryani dituntut 8 bulan penjara.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan (PN) yang diketuai Deki Christian, JPU Kejari Belitung Wildan Akbar membacakan amar tuntutan tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan mulai dari keterangan saksi dan barang bukti, jaksa mampu membuktikan kedua terdakwa bersalah. Yakni melakukan kasus pencurian Hp milik Kelvin Stefano.

Peristiwa ini terjadi Minggu (27/2) lalu, saat kedua terdakwa berteduh di sebuah pondok yang ada di Jalan Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan.

BACA JUGA:Terdakwa GL Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Sodomi Anak di Bawah Umur Belitung

BACA JUGA:Burhanudin Bangga Prestasi Abi Fadilla, Wakili Beltim Sebagai Anggota Paskibraka Nasional

Di pondok tersebut pasangan ini melihat seorang anak kecil bernama Kelvin tidur. Sedangkan di sampingnya ada Smartphone korban yang sedang dicash.

Lalu kedua terdakwa berinisiatif untuk mencuri Smartphone itu. Hingga akhirnya, Boy mengambil Hp tersebut lalu membawa kabur. Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp 2 juta.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: