RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers, Pidana Hingga 6 Tahun

RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers, Pidana Hingga 6 Tahun

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengkiritisi RKUHP yang mengancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers--(Jawapos)

BACA JUGA:Amburadul, Parkir Bandara H.AS Hanandjoeddin Banyak Menuai Keluhan, Ini Komitmen AP II

BACA JUGA:Kalian Wajib Tahu, 4 Khasiat Minum Kopi Campur Minyak Kelapa

Azyumardi Azra kembali mengatakan, ancaman hukuman terhadap pelanggar pasal tersebut bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun penjara.

Pasal 303 ayat  (1) menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

BACA JUGA:Sempat Gaduh Kabar Pembatalan, G20 Belitung Tetap Dilaksanakan Sesuai Rencana

BACA JUGA:Percepatan Masalah Batas Desa Belitung, DPPKBPMD Belitung Gelar Koordinasi, Wajib Selesai Tahun Ini

Berikut ini pasal RKUHP yang mengancam kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers.

1. Pasal 188

Pasal 188 mengatur tentang tindak pidana terhadap ideologi negara.

Pasal 188

(1) menyatakan setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

2. Pasal 218 – 220

Pasal ini mengatur tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id