KPU Beltim Imbau Masyarakat Cek NIK, Selama Tahapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Seorang tenaga honorer yang melapor ke KPU Beltim terkait nama yang bersangkutan masuk dalam sipol salah satu Parpol--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - KPU Beltim mengimbau masyarakat dapat aktif melakukan pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan) selama proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) untuk pemilu 2024.
Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPU Beltim Yuli Restuwardi terutama bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan atau profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik.
"Terkait dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol dan penetapan parpol, KPU sedang mengerjakan tahapan verifikasi administrasi parpol. Ini melakukan pengecekan keabsahan terhadap daftar anggota parpol yang diserahkan oleh parpol," ujar Restu, Senin (22/8).
Dijelaskan Restu, sejauh ini telah ada sebanyak 22 partai politik di Kabupaten Belitung Timur yang menyerahkan daftar anggota dan dimasukkan kedalam sistem informasi partai politik (sipol).
BACA JUGA:Nasdem Beltim Gelar Konsolidasi Pengurus Partai, Jelang Pemilu 2024
Karenanya KPU Beltim mendorong masyarakat secara umum atau lebih khusus kepada kelompok-kelompok profesi yang namanya dilarang untuk menjadi bagian dari parpol agar memeriksakan diri secara aktif ke aplikasi yang dimiliki KPU RI yaitu infopemilukpu.go.id/pemilu/cariNIK
Aplikasi ini menghimpun data seluruh NIK atau nama masyarakat yang oleh parpol diklaim sebagai anggotanya. Dalam hal ditemukan nama yang bersangkutan digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan atau didaftarkan oleh parpol sebagai anggota mereka maka dapat mengajukan keberatannya ke KPU Beltim.
"Kalau dalam kontek profesi yang dilarang seperti TNI Polri, PNS, aparatur desa, Kades, BPD atau misalnya PKH dan petugas pendamping profesional yang secara aturan perundang-undangan dilarang maka bagi mereka diharapkan menyampaikan melalui instansi masing-masing," jelas Restu.
Kemudian, lanjut Restu, KPU akan mengubah status keanggotan mereka di parpol tersebut menjadi belum memenuhi syarat. Dan diberi kesempatan kepada parpol untuk mengklarifikasi hal tersebut apakah benar pernyataan orang-orang yang keluar dari partai tersebut.
BACA JUGA:Genjot PAD, Herman Suhadi Ingin Mess Bougenville jadi Tempat Menginap Terbaik di Pulau Belitung
BACA JUGA:Hellyana Sebarluaskan Perda Perlindungan Anak, Belitung Jadi Sorotan Oknum Guru SD tampar Murid
Apabila tidak mampu diklarifikasi maka akan di tetapkan statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya bila tidak memenuhi syarat, oleh KPU dicoret sebagai anggota parpol di tahapan verifikasi administrasi.
Restu mengatakan, bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi, KPU membuka layanan help desk melalui sipol yang buka setiap hari. Masyarakat yang ingin bertanya akan dibantu termasuk parpol berikan pelayanan yang sama.
"Sampai saat ini sudah ada masyarakat, contohnya hari ini ada tenaga honorer di salah satu instansi yang menyampaikan keluhan bahwa namanya digunakan oleh salah satu parpol. Tadi kami sudah sampaikan prosedurnya untuk yang bersangkutan bisa secara pribadi melalui surat pribadi atau dikoordinir oleh instansi masing-masing tempat mereka bekerja," tutup Restu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: