Hellyana Sebarluaskan Perda Perlindungan Anak, Belitung Jadi Sorotan Oknum Guru SD tampar Murid
Hellyana melakukan penyebarluasan Perda Perlindungan anak bertempat di Vania Vitnes jalan Gatot Subroto Tanjungpandan Kabupaten Belitung--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Peduli dengan perlindungan anak di Pulau Belitung, Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016.
Perda Provinsi Babel Nomor 8 Tahun 2016, tentang penyelenggaraan perlindungan anak sangat penting diketahui oleh masyarakat Pulau Belitung.
Apalagi berapa pekan kemarin pendidikan di Kabupaten Belitung jadi sorotan, setelah adanya kasus oknum guru SD Negeri 33 Tanjungpandan tampar murid.
Penyebarluasan Perda itu dilakukan di hadapan 50 peserta bertempat di Vania Vitnes jalan Gatot Subroto Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Minggu (21/8).
BACA JUGA:Nasib Baik 11 Bos Timah, Saat Isu Nasional Sikat Habis Praktek Judi, Hanya Dituntut 2 Bulan
Menurut Hellyana, perlindungan terhadap anak merupakan hal yang wajib. Tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga guru atau pendidik dan masyarakat luas.
"Ini menjadi edukasi untuk kelakar kita di kampung. Jadi perda ini saya sebarluaskan kepada peserta, dan menjadi pencerahan di masyarakat" kata Hellyana kepada Belitong Ekspres.
Hellyana menjelaskan, penyelenggaraan perlindungan anak di daerah bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
Itu sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
BACA JUGA:3 Hari 2 Pria Gantung Diri, Korban Warga Perantauan di Pulau Belitung
BACA JUGA:22 Negara Konfirmasi akan Hadiri G20 Belitung, Sejumlah Maskapai akan buka Rute Penerbangan
"Jadi perda ini sangat penting diketahui masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa mengambil hikmah atas terjadi yang viral itu," bebernya.
Selain itu Hellyana menerangkan, apabila perda ini perlu dilakukan revisi, tentunya mereka akan melakukannya, jika seandainya ada inisitif dari pemerintahan melakukan penyesuaian.
Wakil ketua Komisi IV DPRD Babel itu juga menjelaskan ruang lingkup perda tersebut. Pertama, pemenuhan hak dasar anak dan penanganan anak yang membutuhkan perlindungan Khusus serta kewajiban anak,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: