Pemerintah Siapkan Bansos Rp 24,17 Triliun untuk Kenaikan Harga BBM

Pemerintah Siapkan Bansos Rp 24,17 Triliun untuk Kenaikan Harga BBM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan terkait tiga jenis bansos yang akan disalurkan pemerintah, Senin (29/8) -(Istimewa)-

Adapun targetnya, bantuan subsidi gaji ini akan diberikan sebesar Rp 600 ribu dengan target penerima mencapai Rp 16 juta orang.

Terkait petunjuk teknis bantuan ini, Sri Mulyani mengatakan akan diatur dalam peraturan menteri yang akan diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

3. Subsidi Pemda

Tak hanya BLT dan subsidi gaji, Presiden Jokowi dalam rapat terbatas juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk ikut memberikan subsidi. Lebih lanjut, instruksi ini akan dituangkan langsung dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Kemendagri akan menerbitkan aturan, dan Kemenkeu juga terbitkan aturan di mana 2 persen DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi,” kata Sri Mulyani.

Subsidi pemda ini akan diberikan kepada pengemudi transportasi umum, ojek, dan nelayan yang masuk dalam kategori miskin.

BACA JUGA:Minta Keadilan Tanah Diserobot PT GFI, Warga Padang Kandis Ngadu ke Jokowi, Lapor KPK

BACA JUGA:Jelang Pelaksanaan G20 Belitung, Polisi Pantau KEK Tanjung Kelayang

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan ada beberapa opsi yang akan dipilih Presiden Jokowi di tengah membengkaknya subsidi anggaran BBM Rp 502,4 triliun. Salah satunya yakni kenaikan harga BBM subsidi.

Ia menyebut jika pemerintah mengambil opsi itu, maka otomatis pihaknya akan menyiapkan bantuan sosial guna menjaga kemampuan daya beli masyarakat.

Hari ini, Senin (29/8) pemerintah telah mengumumkan akan menggelontorkan tiga jenis bansos. Termasuk subsidi transportasi untuk pengemudi angkutan umum, pengendara ojek, dan nelayan.

Meski begitu, hingga hari ini, pengumuman terkait kenaikan harga BBM sebagai opsi dari membengkaknya anggaran subsidi belum juga diputuskan pemerintah. Padahal sebelumnya, wacana terkait kebijakan subsidi BBM akan diumumkan pada pekan lalu oleh Presiden Jokowi. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com