Iqbal Pengedar Sabu, Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung
Polisi saat menunjukkan tersangka Iqbal dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, saat konferensi pers di Polres Belitung, Kamis (1/9)--
"Mayoritas pembelinya dari Tanjungpandan. Untuk barang bukti yang kita amankan, itu diduga sisa dari penjualan," ungkap Ipda Belly Pinem.
Namun untuk saat ini, kata Ipda Belly Pinem pihak kepolisian belum menjelaskan secara detail proses transaksi antara tersangka dan pembeli.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar di Belitung
BACA JUGA:Bupati Belitung Resmikan Pabrik PT Mitra Propindo Lestari, Olah Sampah Jadi Seng Hingga Pipa PVC
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Primer Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: