Jual Bio Solar ke Supir Truk, Warga Tanjungpandan Ditangkap Satreskrim Polres Belitung

Jual Bio Solar ke Supir Truk, Warga Tanjungpandan Ditangkap Satreskrim Polres Belitung

Barang bukti 12 jerigen BBM bio solar yang diamankn di Mapolres Belitung--

Atas kasus ini, tersangka TR dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkas Ipda Belly Pinem. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: