Jual Bio Solar ke Supir Truk, Warga Tanjungpandan Ditangkap Satreskrim Polres Belitung
Barang bukti 12 jerigen BBM bio solar yang diamankn di Mapolres Belitung--
Atas kasus ini, tersangka TR dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkas Ipda Belly Pinem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: