Jual Bio Solar ke Supir Truk, Warga Tanjungpandan Ditangkap Satreskrim Polres Belitung

Jual Bio Solar ke Supir Truk, Warga Tanjungpandan Ditangkap Satreskrim Polres Belitung

Barang bukti 12 jerigen BBM bio solar yang diamankn di Mapolres Belitung--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Jual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar ke supir truk, TR (33) warga Tanjungpandan, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Belitung.

Warga Tanjungpandan itu ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polres Belitung, di Jalan Dukong, Kelekak Usang, Desa Perawas, Selasa (30/8).

Dalam kasus ini penyalahgunaan BBM bersubsidi ini polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 jerigen berukuran 20 liter berisikan bio solar.

Selain itu, polisi kendaraan mobil pickup Izuzu Panther warna hitam yang digunakan pelaku TR untuk mengangkut BBM bio solar tersebut.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar di Belitung

BACA JUGA:7 Polisi Tersangka, 2 Dipecat, Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J, Mantan Kasatreskrim Polres Beltim Terlibat

"Dia (TR) diamankan lantaran aktivitas penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak jenis bio solar," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem, saat konferensi pers, Jumat (2/9).

Ipda Belly Pinem menjelaskan, pria  membeli bio solar ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang ada di Tanjungpandan. Kemudian dijual ke supir truk di Kecamatan Badau.

Namun, aktivitas yang dilakukan oleh tersangka diketahui oleh Jajaran Unit Tipiter Satreskrim Polres Belitung. Sehingga pihak kepolisian membongkar perbuatan yang dilakukan TR.

"Saat itu dia hendak menuju ke Kelekak Datuk, Badau. Yakni untuk menjual BBM jenis bio solar ke supir truk yang digunakan untuk keperluan penimbunan lahan. Namun saat di lokasi dihentikan oleh Jajaran Unit Tipiter," terang Pinem.

BACA JUGA:Lagi, Satres Narkoba Polres Belitung Tangkap Pelaku Narkoba, Amat Jadi Kurir Sabu Demi Bayar Hutang Istri

BACA JUGA:Isu Razia Tambang dan TBS Tidak Laku Merebak Jelang G20 Belitung, Beliadi: Pemerintah Harus Berikan Penjelasan

Saat diinterogasi TR mengakui akan mengantarkan BBM tersebut. Lalu, ia digiring menuju Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga akhirnya TR ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia mengaku dapat membeli BBM jenis bio solar ke SPBN lantaran memiliki kapal. Lalu bio solar itu, dia juga ke Supir truk. Perjerigen dia membeli dengan harga Rp 103 ribu. Lalu dia menjual perjerigen Rp 120 ribu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: