Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Babel Tersangka Kasus Tipikor, Kerugian Negara Rp 2,4 Miliar

Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Babel Tersangka Kasus Tipikor, Kerugian Negara Rp 2,4 Miliar

Kejati Babel saat melakukan konferensi pers pengumuman 3 unsur pimpinan dan Sekwan DPRD Babel tahun 2017-2021, Kamis 8 September 2022-Ist-

BACA JUGA:Owner THM Sari Laut Berang Disebut Ada Prostitusi, Sansan: Silahkan Cek ke Satpol PP Belitung

"Untuk Subsidair dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Ketut. (ant/babelpos.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com