Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Babel Tersangka Kasus Tipikor, Kerugian Negara Rp 2,4 Miliar
Kejati Babel saat melakukan konferensi pers pengumuman 3 unsur pimpinan dan Sekwan DPRD Babel tahun 2017-2021, Kamis 8 September 2022-Ist-
BACA JUGA:Owner THM Sari Laut Berang Disebut Ada Prostitusi, Sansan: Silahkan Cek ke Satpol PP Belitung
"Untuk Subsidair dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Ketut. (ant/babelpos.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com