Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Babel Tersangka Kasus Tipikor, Kerugian Negara Rp 2,4 Miliar
Kejati Babel saat melakukan konferensi pers pengumuman 3 unsur pimpinan dan Sekwan DPRD Babel tahun 2017-2021, Kamis 8 September 2022-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Tiga orang unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ketiga tersangka dugaan kasus Tipikor tunjangan transportasi pada unsur DPRD Provinsi Babel ini yaitu HA, AC dan DY. Selain itu, Sekwan DPRD Babel S, juga ikut menjadi tersangka.
Penetapan empat tersangka tunjangan transportasi DPRD tahun 2017-2021 itu, diumumkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dalam konferensi pers, Kamis 8 September 2022.
BACA JUGA:Hendra Apollo Sebut Mafia Tambang di Babel Sudah Menggurita
Tersangka HA adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, AC Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, DY Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel tahun 2017 dan S Sekwan DPRD Provinsi Babel tahun 2017.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa mengatakan, penetapan tersangka Tipikor tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti.
"Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari proses penyidikan dengan didukung dua alat bukti yang sah," ujar Ketut Winawa.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Babel Diperiksa Soal Dugaan Tipikor Miliaran Rupiah, Bagaimana Hasilnya?
Ketut memaparkan, penyelidikan dimulai sejak 30 November 2021 berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.
Kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan Tipikor tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Babel tahun 2017-2021.
Menurut Ketut, kerugian negara dalam kasus Tipikor tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel mencapai Rp 2,4 miliar. Itu berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh BPKP.
BACA JUGA:Nanda Didakwa Pasal Berlapis, Kasus TPPU Tipikor Desa Air Saga, Uang Rp 600 Juta 'Mengalir'
Ia menambahkan, keempat tersangka disangkakan dengan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (I) kec I KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com