Terjerat Narkoba Rp 600 Juta, Penjaga Warung di Tanjungpandan Sidang Perdana Kamis Ini
Putri (40), penjaga warung di Tanjungpandan saat diserahkan penyidik Satnarkoba ke Kejari Belitung--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Terjerat kasus narkoba jenis sabu senilai Rp 600 juta, Putri (40) wanita penjaga warung di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sidang perdana, Kamis ini.
"Rencananya sidang perdana Putri akan dilaksanakan pada Kamis (22/9) ini," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro, kepada Belitong Ekspres, Senin (19/9) kemarin.
Anggoro menjelaskan, sebelumnya penyidik Satnarkoba Polres Belitung sudah menyerahkan berkas tahap dua Putri beserta barang bukti (BB) ke Kejari Belitung.
Putri terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 438,73 gram atau senilai Rp 600 juta.
BACA JUGA:DPRD Setujui Kenaikan Tarif Harga Angkutan Umum di Belitung, Dishub Segera Lakukan Kajian
Setelah dinyatakan lengkap, berkas dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan untuk segera disidangkan. Sedangkan tersangka sementara dititipkan di Rutan Polres Belitung.
Dalam kasus ini, Putri sang wanita Tomboi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/ atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sebelumnya kami dari Kejari Belitung telah mengirim berkas ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, yakni untuk disidangkan. Untuk sidang perdana nanti yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung," pungkas Anggoro.
BACA JUGA:PGRI Tanjungpandan Akan Gelar Berbagai Lomba, Sambut Hari Kesaktian Pancasila
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Imam Mualimin membenarkan, berkas tersangka Putri sudah mereka terima.
"Hari Kamis (22/9) ini, akan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Putri (40), wanita tomboi yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung di Tanjungpandan, Belitung resmi ditetapkan menjadi tersangka narkoba jenis sabu.
Warga kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan itu ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu berat bruto 438,73 gram, senilai kurang lebih Rp 600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: