Indra dan Mayor Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan

Indra dan Mayor Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan

Terdakwa Mayor dan Indra saat duduk di kursi pesakitan PN Tanjungpandan-Ainul Yakin/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Terdakwa Indra Hendra Pura dan Agus Budi Julianto alias Mayor, divonis 6 bulan penjara karena kasus tindak pidana pencurian.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Belitung.

Amar putusan terhadap Indra dan Mayor dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, yang diketuai Gapak Patanudin dalam sidang vonis yang digelar, Rabu (21/9).

Putusan majelis hakim PN Tanjungpandan lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman penjara di bawah satu tahun.

Terdakwa Indra dituntut selama 8 bulan penjara, sedangkan Mayor selama 7 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Sebab kedua terdakwa dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindakan pidana pencurian TBS sawit.

Keduanya dituntut Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam kasus ini, Indra Hendra Pura dipenjara selama 6 bulan dan 15 hari. Sedangkan Agus alias Mayor selama 6 bulan penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin kepada Belitong Ekspres.

Imam menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, Indra dan Mayor dinyatakan bersalah melakukan pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan, Desa Sungai Samak.

Yakni, melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama sebagai mana diatur dalam 363 Ayat 1 ke 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.

Hal yang memberatkan tidak adanya perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban. Selain itu, terdakwa Indra tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan.

Sedangkan terdakwa Mayor mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan Mayor dan Indra belum pernah di penjara. 

"Oleh karena itu, memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Mengurangi vonis dengan masa tahanan yang sudah kedua terdakwa jalani. Serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," pungkasnya.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan pilihan kepada terdakwa dan JPU Kejari Belitung. Menerima, pikir-pikir atau banding. 

Indra dan Mayor menyatakan menerima putusan dari majelis hakim PN Tanjungpandan. Sedangkan JPU Kejari Belitung Michael Yudhistira menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: