Indra dan Mayor Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan

Indra dan Mayor Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan

Terdakwa Mayor dan Indra saat duduk di kursi pesakitan PN Tanjungpandan-Ainul Yakin/BE-

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung menetapkan dua orang tersangka kasus pencurian TBS di lahan kebun sawit Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Sabtu (4/6). Kedua tersangka yakni Indra Hendra Pura (46) dan mantan polisi Agus Budi Julianto alias Mayor (55).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pencurian TBS di lahan kebun sawit milik korban bernama Ali Iskandar alias Akang dan Dedi Hernandi alias Ationg pada 24 April 2022 lalu.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah pemotong buah sawit (egrek), dua alat tusuk, satu unit Arco, satu unit mobil truk ps, satu unit mobil panther, satu unit handphone merk Oppo A31 warna. 

Kemudian, ikut diamankan barang bukti  uang tunai sebesar Rp 12,4 juta. Uang ini merupakan hasil kesepakatan penjualan buah sawit antara korban dan pelaku pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan, Desa Sungai Samak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: