Pria Asal Kecamatan Manggar Curi Mesin Dinamo, Kepergok Pemilik Bengkel di Tanjungpandan

Pria Asal Kecamatan Manggar Curi Mesin Dinamo, Kepergok Pemilik Bengkel di Tanjungpandan

Tersangka Rian dan barang bukti mesin dinamo dihadirkan saat konferensi pers di Polres Belitung, Senin (26/9)--

BELITONGEKSPRES.CO,ID, TANJUNGPANDAN - Diduga mencuri mesin dinamo di salah satu bengkel Tanjungpandan, pria asal Kecamatan Manggar, kini mendekam di sel tahanan Polres Belitung

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, pria bernama Ardiansyah alias Rian (24) mencuri mesin dinamo di bengkel Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Rabu (21/9).

Korban melihat mesin dinamo yang diletakan di depan halaman bengkel tidak ada di tempat. Semula Korban Ferdi beranggapan dinamo tersebut dibawa oleh saudaranya.

Lalu pada saat korban hendak keluar rumah, Rian kepergok sedang jongkok sambil memegang dinamo milik Ferdi yang hilang. Korban lantas menanyakan dinamo tersebut didapat darimana.

BACA JUGA:Indra dan Mayor Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Pencurian TBS Sawit di Dusun Petikan

BACA JUGA:Setelah Bantan, Pencurian LPG Terjadi di Desa Dukong, 3 ABG Ditangkap Polisi, 2 Pelajar SMP

Namun, pelaku menjawab berbelit-belit. Hingga akhirnya, korban membawa Rian ke Polres Belitung. Setelah diinterogasi polisi, pemuda asal Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim ini mengakui perbuatannya. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 25 juta.

"Dari keterangannya, dia (pelaku) baru pertama kali melakukan pencurian dan barang belum sempat dijual. Saat ini Rian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Ipda Belly Pinem saat konferensi pers di Polres Belitung, Senin (26/9).

Atas perbuatannya, tersangka Rian dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara. "Untuk barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: