Penganiaya Pelajar MTs 1 Negeri Tanjungpandan Diringkus Polisi, Begini Nasibnya

Penganiaya Pelajar MTs 1 Negeri Tanjungpandan Diringkus Polisi, Begini Nasibnya

Tangkapan layar video penganiayaan pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan yang viral di media sosial--

"Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

"Atau Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Penganiyaan. Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," pungkasnya.

BACA JUGA:Sasana Tinju Patimura Juara Umum Kejuaraan Tinju Amatir Danlanud ASH Cup 2022

Diberitakan sebelumnya, video penganiayaan seorang pelajar di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung kembali viral di media Sosial. 

Kali ini kasus penganiayaan ini diduga terjadi di samping MTS Negeri 1 Tanjungpandan, Belitung  yang berada di kawasan Pilang.

Masing-masing ada dua video yang viral termasuk di What'sApp Grup. Video pertama berdua 14 detik dan kedua 30 detik. 

Dalam video itu memperlihatkan seorang remaja berambut pirang menggunakan sweater (jaket) kuning, menganiaya anak memakai baju olahraga warna biru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: