3 Pelajar Pencuri LPG 3 Kg di 19 Lokasi Tanjungpandan Bebas, Polisi Lakukan RJ

3 Pelajar Pencuri LPG 3 Kg di 19 Lokasi Tanjungpandan Bebas, Polisi Lakukan RJ

Jajaran Polsek Tanjungpandan saat melakukan RJ dalam kasus pencurian tabung LPG 3 Kg yang melibatkan 3 orang pelajar-Ist-

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Namun, dikarenakan mereka di bawah umur dan sebagian para korban tidak melapor, akhirnya polisi melakukan RJ.

"Selasa lalu, kita sudah melakukan RJ. Saat ini untuk ketiga pelajar ini masih dalam pemantauan kami. Setiap hari wajib lapor," pungkas Kapolsek Tanjungpandan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: