3 Pelajar Pencuri LPG 3 Kg di 19 Lokasi Tanjungpandan Bebas, Polisi Lakukan RJ
Jajaran Polsek Tanjungpandan saat melakukan RJ dalam kasus pencurian tabung LPG 3 Kg yang melibatkan 3 orang pelajar-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tiga orang pelajar ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek TANJUNGPANDAN dan Polres Belitung, karena mencuri tabung LPG 3 Kg di Kecamatan TANJUNGPANDAN.
Pelajar yang ditangkap karena mencuri LPG 3 Kg di 19 lokasi di Tanjungpandan tersebut berinisiall Dr (15), CK (16) dan siswi berinial RI (14).
Namun, akhirnya ketiga pelajar pencuri tabung LPG 3 Kg yang masih di bawah umur itu bisa bernapas lega bebas dari jeratan hukum.
Pasalnya, kasus tindak pidana pencurian tabung LPG 3 Kg ini, diselesaikan polisi melalui Restorative Justice (RJ). Pihak korban enggan melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA:Bandar Judi Togel Diringkus Saat Transaksi di Warkop Pasar Gantung, Berdalih Himpitan Ekonomi
BACA JUGA:Terciduk, Oknum Bidan dan Perawat Berhubungan Badan di Puskesmas, Videonya Viral
Kapolsek Tanjungpandan Kompol Dedy Nuary mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban wanita berinisial S (20) warga Air Serkuk, Desa Air Saga pada Oktober 2022 lalu meletakkan tabung LPG 3 Kg di teras rumahnya.
Akan tetapi, beberapa jam kemudian tabung LPG tersebut sudah tidak ada. Akhirnya dia melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpandan. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian polisi berhasil mengamankan Dr. Usai mengamankan Dr, aparat kepolisian melakukan pengembangan. Setelah itu jajaran Satreskrim mengamankan CK dan RI di kawasan Tanjungpandan, pekan lalu.
"Setelah ketiganya kita amankan, kami melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku melakukan pencurian tidak hanya di satu tempat," kata Kompol Dedy Nuary didampingi Kanit Reskrim Bripka Dedi Suryadi, Kamis (4/11).
BACA JUGA:Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Beltim Ikutsertakan Para Guru dan PGRI
BACA JUGA:Ustadzah Oki Setiana Dewi akan ke Belitung, Isi Safari Dakwah IPHI Belitung, Cek Jadwalnya
"Melainkan di tempat lain yang jumlahnya 19 lokasi Tanjungpandan. Akhirnya kami mencari barang bukti itu, dan kami berhasil mengamankan sebanyak 22 tabung elpiji yang belum sempat dijual," sambung Kompol Dedy Nuary.
Usai mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti tabung LPG 3 Kg, Jajarab Polsek Tanjungpandan melakukan gelar perkara. Lalu menetapkan tiga remaja tersebut sebagai tersangka tindak pidana pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: