Bunuh Janda Garut di Kafe Suka Hati, Rahman Dahiri Divonis 10 Tahun Penjara

Bunuh Janda Garut di Kafe Suka Hati, Rahman Dahiri Divonis 10 Tahun Penjara

Rahman Dahiri dikawal ketat oleh Anggota Polres Belitung, saat sidang putusan di PN Tanjungpandan--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: