Bunuh Janda Garut di Kafe Suka Hati, Rahman Dahiri Divonis 10 Tahun Penjara

Bunuh Janda Garut di Kafe Suka Hati, Rahman Dahiri Divonis 10 Tahun Penjara

Rahman Dahiri dikawal ketat oleh Anggota Polres Belitung, saat sidang putusan di PN Tanjungpandan--

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe Suka Hati, Jalan Pilang Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (18/7) dini hari. 

BACA JUGA:GP Ansor Belitung Soroti Kasus 6 Polisi Terlibat Narkoba, Proses Hukum Dipertanyakan

Seorang janda muda bernama Fatma alias Dea (21) asal Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tewas mengenaskan di tangan pria bernama Rahman Dahiri (35), dengan kondisi bersimbah darah. 

Tak butuh waktu lama polisi meringkus pelaku Rahman Dahiri. Jajaran Satreskrim Polres Belitung meringkus pelaku di Jalan Kamboja Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, sekitar Pukul 04.00 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: