Jual Voucher Internet Palsu, Pasangan Kekasih Asal Bangka Ditangkap Satreskrim Polres Belitung

Jual Voucher Internet Palsu, Pasangan Kekasih Asal Bangka Ditangkap Satreskrim Polres Belitung

Pasangan kekasih asal Pulau Bangka WT dan AS yang jual voucher kuota internet palsu di Belitung-Ist-

"Pelaku sudah kita amankan. Statusnya sudah menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas  Iptu Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: