Jual Voucher Internet Palsu, Pasangan Kekasih Asal Bangka Ditangkap Satreskrim Polres Belitung
Pasangan kekasih asal Pulau Bangka WT dan AS yang jual voucher kuota internet palsu di Belitung-Ist-
"Pelaku sudah kita amankan. Statusnya sudah menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Iptu Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: