Kasus Penipuan Investasi Rp5,5 Miliar di Belitung Terbongkar, Begini Modus Licik Tersangka

Kasus dugaan penipuan Rp5,5 Miliar menyeret Bos Edi alias Eddy Wijaya ke balik jeruji besi Polres Belitung-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Berniat ingin berinvestasi di Kabupaten Belitung, seorang warga Jakarta Timur malah tertipu hingga miliaran rupiah.
Kasus tindak pidana ini pun menyeret seorang pria warga Kabupaten Belitung bernama Eddy Wijaya yang dikenal sebagai Bos Edi ke balik jeruji besi.
Eddy Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp5,5 miliar.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang pengusaha asal Jakarta, Sukardiyono, yang merasa ditipu setelah tergiur kerja sama bisnis yang ditawarkan Eddy.
BACA JUGA:Pasangan Suami Istri Asal Membalong Kompak Curi Motor di Belitung, Sudah Beraksi di 4 Lokasi
Penetapan bos Edi sebagai tersangka disampaikan Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025.
“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi dalam rentang waktu September 2023 hingga Januari 2024,” ujar AKBP Sarwo Edi, dilansir dari belitongekspres.com.
Modus Penipuan Berawal dari Postingan Media Sosial
Segalanya bermula dari unggahan anak korban, Rizky, di media sosial tentang peluang usaha pengembangan pemasaran produk CAT dan LEM.
Postingan itu rupanya menarik perhatian Eddy Wijaya. Ia kemudian menghubungi Rizky dan menawarkan kerja sama membuka bisnis serupa di wilayah Belitung.
Melihat potensi tersebut, Rizky lalu mengajak sang ayah, Sukardiyono, untuk meninjau langsung peluang bisnis yang ditawarkan Eddy.
Setibanya di Belitung, keduanya dibawa ke lokasi lahan pasir silika di Kecamatan Sijuk. Di sanalah tersangka menjanjikan proyek pembebasan lahan sebagai bagian dari pengembangan usaha.
Korban kemudian diminta menyetorkan uang muka sebesar Rp900 juta dari total yang dijanjikan Rp4,6 miliar. Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, lahan yang dijanjikan tak pernah direalisasikan.
Merasa dirugikan, Sukardiyono melaporkan peristiwa ini ke Polres Belitung pada tahun 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Eddy Wijaya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: