Era Susanto Perjuangkan Aspirasi Hak Atas Tanah Masyarakat Bangka Tengah
Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), yang juga politisi Partai Golkar Era Susanto-Ist-
Pertemuan diadakan di ruang aula Pertemuan Kecamatan Lubuk Besar dan telah disampaikan secara terbuka kepada pihak berwenang pada saat berlangsungnya kegiatan Konsultasi Publik Pertama Revisi RTRWD Bangka Tengah tahun 2022 di Hotel Soll Marina.
Tak hanya itu, dilakukan pertemuan 3 Kepala Desa Lubuk Pabrik, Lubuk Besar dan Lubuk Lingkuk di Halaman Kantor Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar yang dihadiri oleh Kepala KPHP Sungai Sembulan, POLHUT, Bappelitbangda dan PUTRP Bangka, di kantor Desa Lubuk Pabrik pada 29 Juli 2022.
BACA JUGA:137 Calon PPK Beltim Ikuti Seleksi Tes Tertulis di Gedung CAT BKPSDM
Pada pertemuan itu juga telah mengetahui/menyaksikan 4 poin kesepakatan Fakta Integritas dalam rangka mengupayakan terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah pertanian, permukiman dan non pertanian (non hutan) yang dideklarasikan secara terbuka.
"Berkaitan dengan surat undangan Kepala KPHP Sungai Sembulan Nomor 522 tahun 2022 Perihal Sosialisasi Kawasan Hutan negara (HL/HP) dengan tembusan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditujukan kepada masyarakat desa sebagai peserta sosialisasi kawasan hutan khususnya yang masih beraktifitas didalam kawasan hutan negara di Wilayah Kerja UPTD KPHP Sungai Sembulan di Kecamatan Lubuk Besar yang diadakan pada hari Jumat, (2/12) di aula pertemuan Kecamatan Lubuk Besar lalu," papar Era Susanto.
Menanggapi undangan sosialisasi kawasan hutan negara tersebut, dengan ini berdasarkan aspirasi yang berkembang di lingkungan masyarakat petani/pekebun dan upaya masyarakat desa 9 di Kecamatan Lubuk Besar beberapa poin diantaranya:
1. Meminta pihak berwenang selaku pengambil kebijakan publik, melalui ada kegiatan revisi RTRWD/P Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanah/lahan pertanian dan non pertanian bagi masyarakat Petani/Pekebun non hutan di Kecamatan Lubuk Besar melalui optimalisasi pemanfaaan kawasan pertanian dan perkebunan non hutan sesuai fakta kondisi fisik lapangan.
2. Meminta dengan hormat pemangku kepentingan di Kabupaten Bangka Tengah dan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat desa mendapatkan hak atas kedaulatan ruang secara partisipatif dalam kegiatan revisi RTRWD/P di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2022/2023 melalui usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang diajukan oleh Pj Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan aspirasi masyarakat desa baik yang tergabung kedalam POKTAN/GAPOKTAN sebanyak 434 POKTAN maupun di luar anggota POKTAN/GAPOKTAN se Kecamatan Lubuk Besar.
3. Meminta dengan hormat Pj. Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan revisi SK MenLHK nomor 5012/MenLHKPHL/BRPH/HPL.0/6/2022 Tentang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan tahun 2022 dapat diupayakan penciutan luas areal kerja pemanfaatan hutan di areal kerja eks IUPHHK-HTI PT BANGKANESIA di Bangka Tengah dalam rangka mengakomodir aspirasi masyarakat petani/pekebun Kecamatan Lubuk Besar mendapatkan hak atas tanah pertanian dan non pertanian dari dalam kawasan hutan produksi Tetap [HP] dan termasuk dari dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Lindung Pantai Lubuk Besar.
BACA JUGA:Pemprov Babel Peduli Gempa Cianjur, Pj Gubernur Serahkan Bantuan Rp 1 Miliar
4. Meminta dengan hormat Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung upaya tercapainya oftimalisasi pemanfaaan hutan secara lestari dan berkelanjutan melalui penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan secara proporsional, dapat memberikan jaminan kepastian hukum ketersediaan kawasan non hutan di wilayah Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah melalui kegiatan Revisi RTRW/P tahun 2022/2023.
5. Melalui hasil Penataan Kawasan Hutan, mendukung upaya pengelolaan Perhutanan Sosial pencadangan kawasan hutan negara yang masih terdapat lahan berupa semak belukar satu hamparan, lahan terbuka, lahan savana dan lainnya, dimana letaknya diluar lahan hutan yang telah dikuasai masyarakat petani/pekebun non hutan sesuai dengan kondisi fisik lapangan, tidak dimanfaatkan oleh masyarakat desa di sektor pertanian/perkebunan dan non pertanian secara proporsional.
"Hal demikian juga didukung hasil rekomendasi teknis buku II peta nomor 10 dan 11 RTRWP Babel nomor 28 tahun 2002," tutup Era Susanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: