Polres Belitung Tetapkan 10 Tersangka Pencurian, 3 Orang Masih di Bawah Umur
Para tersangka kasus pencuruan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Senin (12/12)--
"Mereka diamankan setelah mendapat laporan dari korban. Hingga akhirnya, Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan para pelaku kasus pencurian tersebut" jelasnya.
AKP Antonius Sinaga mengungkapkan, dari sepuluh tersangka, tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur. Meski begitu untuk proses hukum tetap berjalan.
BACA JUGA:Pemdes Aik Seruk Fokus Dorong Sektor Ketahanan Pangan dan SDA di Tahun 2023
BACA JUGA:Polda Babel Akui Banyak Polisi Terjerat Narkoba, Selama 2022 7 Personil Sudah Dipecat
"Ada tiga anak di bawah umur. Namun dalam konferensi pers ini, tidak kita hadirkan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Untuk barang dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Belitung, untuk pemeriksaan dan pemberkasan lebih lanjut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: