Polres Belitung Tetapkan 10 Tersangka Pencurian, 3 Orang Masih di Bawah Umur
Para tersangka kasus pencuruan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Senin (12/12)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Polres Belitung menetapkan sebanyak 10 tersangka kasus pencurian selama dua pekan menggelar Operasi Tertib Menumbing 2022.
10 orang tersangka pencurian di Kabupaten Belitunt tersebut, yaitu pria berinisial (25), MJ (17) Al (17), RH (28), KP (52), SU (28), WA (19), JM (33), MA (17), MS (21).
Para tersangka diamankan berikut barang bukti hasil curian.Seperti mesin tabung gas, robin, sejumlah TBS sawit, lampu, kipas angin, ratusan pipa hingga handphone dan lainnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Belitung juga mengamankan peralatan yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksi tindak pidana pencurian. Salah satunya mobil truk.
BACA JUGA:Gadai Mobil Rental Warga Tanjungpandan, Diding Modus Sewa untuk Tamu Polda Babel
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Jalan Bukit Tanjungpandan Digegerkan Penemuan Mayat Laki-laki Tanpa Busana
"Kita mengungkapkan aksi kejahatan selama operasi ini. Ada yang target operasi (TO) dan Non TO," kata Kasi Humas Polres Belitung AKP Antonius Sinaga saat konferensi pers, Senin (12/12).
Antonius Sinaga menjelaskan, operasi tersebut berlangsung mulai 28 November 2022 hingga 9 Desember 2022. Untuk tersangka F, MJ dan AL diamankan pada tanggal 4 Desember 2022 lalu.
Ketiganya mencuri gas dan beberapa mesin bor di Kawasan Pangkallalang, Tanjungpandan. Sedangkan RH dan KP mencuri TBS sawit di Kawasan Air Kundo, Kacang Butor, Badau pada Agustus 2022 lalu.
Namun mereka diamankan pada tanggal 3 Desember 2022 lalu. Selain itu, polisi juga mengamankan SU awal Desember 2022. SU mencuri tabung gas, speaker hingga ikan di toko yang ada di Kawasan Perumnas, Air Pelempang Jaya.
BACA JUGA:Rusak Parah, Eka Budiartha Minta Pemprov Perhatikan Kondisi Jalan di Desa Batu Penyu
BACA JUGA:PPN Tanjungpandan Undang Nelayan Belitung 'Yok Ngupi Besame', Sepakati Penataan Bongkar Ikan
Lalu, WA, JM, MA mencuri peralatan kebun seperti mesin Robin dan mesin penyemprot di salah satu kebun yang ada di Kawasan Air Seruk, Kecamatan Sijuk.
Dan yang terakhir MS. Pria ini mencuri handphone dan cincin yang ada disalah satu rumah di Jalan Veteran, Tanjungpandan. MS berhasil diamankan awal Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: