Berkas 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Segera Dilimpahkan ke JPU
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo --Jawapos.com
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Berkas 3 tersangka kasus dugaan tambang batu bara ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo terkait perkembangan pemberkasan ke 3 tersangka atas kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong. Pemberkasan sudah dilakukan tim penyidik.
"Dari (perkembangan) penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka," ujar Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui media usai dari acara Police Art Festival di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Desember 2022.
Tidak hanya itu, Irjen Dedi menegaskan, bahwa nantinya jika berkas-berkas kasus Ismail Bolong telah lengkap, tim penyidik akan menyerahkannya ke pihak kejaksaan.
BACA JUGA:Bongkar Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong, Jika Memungkinkan Polri Gandeng KPK dan PPATK
"Fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Pihak Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketiga tersangka yaitu Ismail Bolong sendiri selaku Komisaris PT EMP, Budi (BP) sebagai pelaku tambang batu bara tanpa izin dan Rinto (RP) yang merupakan Direktur PT EMP.
Sementara di waktu yang berbeda, jika memungkinkan Polri akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pihak Polri menggandeng KPK maupun PPATK guna pengusutan aliran dana kasus suap tambang ilegal yang dilakukan Ismail Bolong bisa tuntas.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, jika koordinasi dengan lembaga KPK maupun PPATK harus berdasarkan alat bukti yang cukup.
BACA JUGA:Kapolri Tanggapi Soal Setoran Tambang Kabareskrim, Ismail Bolong Saksi Kunci
"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik," kata Irjen Dedi dilansir dari disway.id, Jumat 16 Desember 2022.
Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com