Kasus Tambang Timah Membalong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Berikut Ekskavator

Kasus Tambang Timah Membalong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Berikut Ekskavator

Kejari Belitung saat menerima berkas perkara tersangka dan barang bukti alat berat jenis Ekskavator--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasus tambang timah ilegal ilegal di Kecamatan Membalong dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Satu unit alat berat jenis Ekskavator dan tersangka kasus tambang timah ilegal, diserahkan Polsek Membalong ke Kejari Belitung, Selasa (17/1).

"Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Anggoro kepada Belitong Ekspres, Rabu (18/1) kemarin.

Dia menjelaskan, untuk tersangka pria bernama Rahidi atau RH. Kronologi kejadian berawal pada 6 Oktober 2022, Polsek Membalong mendapat informasi penambangan timah tanpa izin.

BACA JUGA:Elnusa Petrofin Kuatkan Integritas SDM, 6.589 Pekerja Tes Urine Pemeriksaan Narkoba

BACA JUGA:Desa Lalang Manggar Sudah Berusia 147 Tahun, 25 November Diusulkan Sebagai Hari Jadi

Yakni di Kawasan Dusun Air Merah, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong. Mendapat informasi tersebut, Jajaran Unit Reskrim Polsek Membalong langsung menuju ke lokasi.

Setiba di lokasi Jajaran Polsek Membalong melihat adanya Ekskavator dan lima set alat tambang sedang melakukan aktivitas. Setelah itu pihak kepolisian menghentikan aktivitas tersebut.

Lalu mengintrogasi delapan orang penambang yang ada di lokasi. Setelah itu, membawanya ke Polsek Membalong untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya Polsek Membalong menetapkan Rahidi sebagai tersangka.

"Tersangka melakukan tambang timah illegal di Hutan Produksi (HP) dan melakukan aktivitas tersebut tanpa adanya perizinan," jelas Anggoro.

BACA JUGA:Nganggur, Motif Teguh Afrianto Nekat Menjambret Emak-emak di Siang Bolong

BACA JUGA:Serma Rachmad Sigap Amankan Pelaku Jambret di Tanjungpandan

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dan Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: