Tak Ada Bukti Kuat, Komjen Agus Andrianto Bantah Tuduhan Terima Setoran Tambang Ilegal

Tak Ada Bukti Kuat, Komjen Agus Andrianto Bantah Tuduhan Terima Setoran Tambang Ilegal

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah menerima setoran kasus tambang batu bara ilegal Kaltim-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto tegas membantah kabar setoran kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Beltim).

Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara memberikan penjelasan soal keterangan surat Divpropam Polri yang menyeret namanya dalam kasus setoran tambang batu bara ilegal tersebut.

Kabareskrim Agus Andrianto menegaskan isi surat Divpropam Polri yang ditandatangani oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dinilai tidak ada bukti kuat.

Oleh karena itu, mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) ini kembali menepis tuduhan dirinya menerima setoran uang kasus tambang batu bara ilegal tersebut.

BACA JUGA:Surat Ditandatangani Sambo, Setoran Tambang Seret Komjen Agus Andrianto, Susno Duadji: 90 Persen Benar

BACA JUGA:Sulit Dikembangkan, Pj Gubernur Babel Wacanakan Penutupan Pelabuhan Pangkalbalam

Dia menyatakan, sebagai penegak hukum ada tahapan untuk membuktikan suatu kasus, yakni bukti permulaan dan bukti yang cukup.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," ujar Agus Andrianto dilansir disway.id, 25 November 2022.

Sebagai diketahui, surat rekomendasi Propam Polri itu Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Agus Andrianto terlibat menerima setoran koordinasi senilai Rp 2 miliar per bulan dari tambang batu bara ilegal.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tertanggal 7 April 2022, menyebutkan bahwa Komjen Agus Andrianto telah menerima uang koordinasi itu dari pengepul bernama Ismail Bolong.

BACA JUGA:Samad: Terima Kasih Kemenkeu Mengajar 7 Belitung di SMK Yaperbel 2 Tanjungpandan

Ismail Bolong yang merupakan eks anggota polri itu disebut telah memberi setoran pada bulan September, Oktober dan November 2021 lalu.

Menanggapi surat Divpropam Polri tersebut, Komjen Agus Andrianto menerangkan jika ia tak menemukan bukti cukup kuat atas keterlibatannya.

Sebaliknya, Komjen Agus Andrianto memberi contoh bagaimana Ferdy Sambo selalu mengubah-ubah BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id