SKT Terbit Dalam IUP PT Alter Abadi, Ketua DPRD Belitung: Itu Tidak Dibenarkan
Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori --
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori angkat bicara menanggapi permasalahan Surat Keterangan Tanah (SKT) warga Desa Aik Seruk tahun 1994/1995 yang terbit dalam IUP PT Altar Abadi (AA).
Hal itu sebagaimana disampaikan sejumlah masyarakat Desa Aik Seruk bersama Pemerintah Desa, dam BPD saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Belitung, Senin (19/12).
RDP tersebut dalam rangka menindak lanjuti surat dari Pemerintah Desa Aik Seruk Nomor 025/191/1/2022. Adapun pembahasan dalam RDP tersebut mengenai permasalahan SKT yang terbit tahun 1994/1995 di dalam IUP PT. Altar Abadi.
Kemudian, juga terkait ditutupnya gerbang perusahaan untuk akses jalan masuk ke kebun warga Desa Aik Seruk, serta Jalan Bahari yang rusak akibat beban saat pengiriman kaolin, dan permasalahan lainnya.
BACA JUGA:Harian Babel Pos Raih Awards Bangka Tengah 2022, Media Cetak Terbaik I
BACA JUGA:Agenda Peringatan Harnus 2022, Dinas Perikanan Belitung akan Gelar Lomba Masak
"Kalau Sertifikat ataupun Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak boleh dikeluarkan di atas IUP ataupun Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif dalam suatu badan usaha atau perusahaan," tegas Ketua DPRD Belitung Ansori kepada Belitong Ekspres, Kamis (22/12).
"Kalau dijadikan sertifikat atau terbit SKT sebelum masa aktif HGU tersebut habis, berarti itu menjual belikan hutan negara," sambung Politisi PDI Perjuangan Belitung itu.
Ansori menjelaskan, jika masa berlaku dari sebuah HGU telah habis atau tidak diperpanjang, maka lokasi dari HGU PT Altar Abadi tersebut harus dikembalikan ke negara.
Kemudian kata Ansori, Bupati berkirim surat ke kementerian bahwa HGU yang bersangkutan masa berlakunya telah habis. Setelah itu terbitlah surat dari pihak kementerian agar lokasi tersebut dijadikan sebagai aset Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Pemkab Belitung Terus Dorong Belitung Bersinar, Kepala BNNK Berikan Apresiasi
"Kalau HGU tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang, maka menjadi aset Pemerintah Daerah. Nanti Pemerintah Daerah yang akan mengaturnya mau diapakan lokasi tersebut," terangnya.
Oleh sebab itu, jika ada terbit sertifikat atau surat keterangan tanah atau APH di atas HGU yang masih aktif, itu tidak benar dan dibenarkan. Kecuali sudah ada sertifikat sebelum ada HGU tersebut. "Ibaratnya masa, di atas izin ada izin kan tidak benar," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: