Angka Pernikahan Usia Dini 2022 di Belitung Diprediksi Turun
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, Kantor Kemenag Belitung, Ahmad Tibroni--
Sedangkan untuk laki-laki pada usia matang itu pikiran mereka sudah jernih. Sehingga tidak berpikir seperti anak-anak terutama dalam mengambil keputusan dan lain-lainnya
"Jadi jika masih di bawah umur jangan gampang-gampang dan jangan terlalu mudah untuk melangsungkan pernikahan. Rencanakan pernikahan dari awal, niatkan pernikahan untuk ibadah dan pernikahan seumur hidup," paparnya.
BACA JUGA:Melebih Target, Penyalurkan KUR BRI Cabang Tanjungpandan 2022 Capai Rp 336 Miliar
BACA JUGA:Harga BBM Naik Saat Perayaan Natal, Cek Daftar Harga Hari Ini 25 Desember 2022
Kemudian ia menyebutkan, bahwa jika ada yang bersangkutan (YBS) atau mereka yang masih berusia di bawah umur ingin melaksanakan pernikahan. Maka Kemenag akan mengeluarkan L5 yakni mereka yang masih dibawah umur, sehingga mereka menolak pernikahan itu.
Tentunya, mereka harus melengkapi syarat yakni melampirkan rekomendasi dari pengadilan agama. "Andai kata pengadilan agama memberikan rekomendasi, kita tidak bisa menolak, dan tetap melaksanakan pernikahan itu tetapi sudah menerima rekomendasi itu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: